KPK Tetapkan Eks Legislator Jawa Barat Tersangka Suap Bupati Indramayu

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memutuskan terdakwa baru dalam masalah suap yang menangkap bekas Bupati Indramayu Supendi. Terdakwa baru itu yaitu anggota DPRD Propinsi Jawa Barat masa 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM). tips memenangkan judi sabung ayam online "KPK lakukan penyidikan dan tingkatkan posisi kasus ke penyelidikan semenjak bulan Agustus 2020 dengan memutuskan seseorang terdakwa yaitu ARM," tutur Deputi Pengusutan Karyoto dalam temu jurnalis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Abdul Rozaq didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perombakan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi. Penentuan Abdul Rozaq selaku terdakwa adalah peningkatan kasus yang menangkap bekas Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jala...